KEBIJAKAN PRIVASIDemi kelancaran pemrosesan transaksi dan proses pendaftaran, maka Pengguna memberikan persetujuan mengenai Kebijakan Privasi yang diperlukan oleh Pasar FX , seperti:- Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Pasar FX mengenai informasi dan data mengenai Pengguna apabila data tersebut diperlukan oleh:
- Instansi pemerintah berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia yang mengatur mengenai data privasi dan informasi Pengguna;
- Pihak ketiga dan/atau mitra usaha yang dimana Pengguna menggunakan layanan dari pihak ketiga dan/atau mitra usaha, termasuk mitra usaha yang mengintegrasikan API, mitra usaha Pasar FX yang bekerjasama untuk melaksanakan promosi, dan mitra usaha yang terkait mengenai pemrosesan transaksi dan proses pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna;
- Afiliasi dari Pasar FX yang mempunyai kaitan dengan proses pendaftaran dan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna;
- Pengguna memberikan izin kepada Pasar FX untuk mengumpulkan dan menyimpan data dan informasi transaksi untuk kepentingan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna. Atas hal ini Pasar FX menggunakan data tersebut untuk dapat mengolah data tersebut untuk dijadikan suatu ringkasan transaksi yang dapat diakses oleh Pengguna sewaktu-waktu.
- Pengguna secara sadar memahami dan sepakat untuk membebaskan Pasar FX dari segala kerugian yang mungkin timbul dan tuntutan, gugatan, klaim, serta hal lainnya yang mungkin diderita oleh Pengguna akibat pemberian data dan informasi Pengguna kepada pihak yang telah dijelaskan diatas.
- Persetujuan dan kuasa yang diberikan dari Pengguna kepada Pasar FX sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin diatas tidak dapat digugat dan ditarik kembali oleh Pengguna.
PENDAFTARAN DAN PEMBUKAAN AKUN SECARA ELEKTRONIK
Demi kepentingan proses pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik, Pasar FX melalui Reku akan menyediakan beberapa dokumen yang telah disediakan oleh Bappebti.
Pengguna telah membaca, memahami, melengkapi, dan menyetujui secara hati-hati dan menyertakan data pribadi untuk kepentingan pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik di Pasar FX melalui Platform. Dokumen yang harus dibaca, dipahami, dilengkapi, dan disetujui oleh Pengguna adalah:- Profil Perusahaan Pasar FX;
- Surat Pernyataan Telah Melakukan Simulasi Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Pernyataan Pengungkapan (Disclosure Statement);
- Formulir Pembukaan Rekening Transaksi Secara Elektronik;
- Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Berjangka;
- Perjanjian Pemberian Amanat Secara Elektronik Online Untuk Transaksi Kontrak Berjangka;
- Peraturan dan Ketentuan Transaksi Penyaluran Amanat Luar Negeri Produk Saham Tunggal Asing (Trading Rules);
- Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kode Akses Transaksi Nasabah (Personal Access Password);
- Pernyataan Bahwa Dana Yang Digunakan Sebagai Margin Merupakan Dana Milik Nasabah Sendiri
Pasar FX mempunyai hak untuk menolak proses pendaftaran dan pembukaan akun yang diajukan sebelumnya oleh Pengguna melalui Platform apabila Pengguna tidak memberikan persetujuan, tidak menyertakan, tidak memahami, dan tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh Bappebti untuk proses pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik.
PERATURAN TRANSAKSI DAN PENGHENTIAN TRANSAKSI
Produk komoditi berjangka yang difasilitasi oleh Pasar FX melalui Platform adalah kewenangan dari Pasar FX selaku memiliki izin sebagai pialang berjangka sehingga dapat melakukan kegiatan transaksi untuk PALN. Untuk mematuhi ketentuan atas Peraturan Yang Berlaku, Pengguna diwajibkan untuk membaca, memahami, dan sepakat atas trading rules yang ditentukan oleh Pasar FX. Dengan menggunakan fasilitas transaksi Pasar FX melalui Platform, maka Pengguna telah membaca, memahami, menyetujui, dan sepakat atas trading rules berikut ini sebagaimana tercantum dalam link ini [X]
Pasar FX dapat memberhentikan kegiatan transaksi atas produk komoditi berjangka yang dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna tanpa adanya kewajiban meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna. Proses pemberhentian transaksi tersebut terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu:- Dihentikan secara sementara; dan
- Pengguna melakukan permohonan kepada Pasar FX melalui Platform untuk menghentikan akses kegiatan transaksi untuk sementara waktu;
- Pengguna salah memasukan kode akses sebanyak 3 (tiga) kali; dan
- Terdapat Peraturan Yang Berlaku dari regulator untuk melakukan penghentian secara sementara terhadap akun Pengguna.
- Dihentikan secara permanen.
- Pengguna melakukan permohonan kepada Pasar FX melalui Platform untuk menghentikan akses kegiatan transaksi secara permanen;
- Pengguna menutup akun yang telah terdaftar di Pasar FX; dan
- Terdapat Peraturan Yang Berlaku dari regulator untuk melakukan penghentian secara permanen terhadap akun Pengguna.
KEADAAN KAHAR- Pasar FX tidak akan bertanggung jawab kepada Pengguna dan tidak dianggap melanggar Perjanjian ini apabila adanya keterlambatan dalam melaksanakan atau kegagalan untuk melaksanakan kewajibannya jika keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh peristiwa atau kejadian di luar kendali wajarnya. Berikut ini yang dianggap sebagai sebab-sebab diluar kendali wajar Pasar FX (“Keadaan Kahar”):
- Kuasa Tuhan, ledakan, banjir, prahara, atau kebakaran, angin topan;
- Perang atau ancaman perang, sabotase, huru-hara, kekacauan atau pengambilalihan sipil, aksi terorisme, atau kerusuhan sipil;
- Undang-undang, batasan dan regulasi;
- Aksi industri dan pemogokan massal; dan
- Wabah penyakit yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
- Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pasar FX akan memberitahukan secara tertulis keadaan tersebut kepada Pengguna selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar tersebut.
GANTI KERUGIAN
Pasar FX tidak akan bertanggung jawab atas semua kerugian, klaim, tuntutan, gugatan, dan hal lainnya yang mungkin dialami oleh Pengguna atas tindakan yang dilakukan oleh Pengguna mengenai kegiatan transaksi pasar saham Amerika Serikat dan/atau produk komoditas berjangka lainnya, kecuali kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dari Pasar FX. Pengguna secara sadar secara penuh akan membebaskan Pasar FX atas segala tindakan yang dilakukannya, termasuk afiliasi, pemegang saham, direksi, dan karyawan dari segala tuntutan, gugatan, klaim, kerugian yang mungkin diderita oleh Pengguna baik secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan transaksi.
BIAYA YANG TIMBUL
Pengguna akan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian, klaim, dan hal lainnya yang akan timbul dan mungkin akan diderita oleh Pengguna akibat kegiatan transaksi produk komoditas berjangka atau yang ditimbulkan dari proses transaksi yang akan dilakukan.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Bahwa Pengguna menyatakan dan menjamin kepada Pasar FX bahwa:- Pengguna ialah Badan dan/atau Perorangan yang sah dan dapat melakukan kegiatan dan tanggung jawab hukum;
- Tidak akan bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan hukum positif yang berlaku saat ini di Republik Indonesia.
- Tidak sedang dalam proses PKPU dan tidak pernah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; dan
- Tidak akan melanggar ketentuan yang diberikan oleh Pasar FX sebagai penyelenggara dari produk berjangka komoditas.
LAINNYA
- Pengguna memberikan persetujuan telah memahami, membaca, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan guna kepentingan proses pendaftaran.
- Apabila terdapat perubahan, modifikasi, atau penambahan terdapat SK PALN ini maka akan diubah secara sepihak oleh Pasar FX melalui Platform dengan memberikan keterangan revisi pada SK PALN.
- SK PALN ini diatur dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.
- Pengguna dengan ini menyatakan dan menyetujui dan memberikan kuasa kepada Reku untuk menjalankan hak yang mungkin akan timbul terkait kegiatan transaksi mengenai produk komoditas berjangka.
- Setiap adanya tuntutan, gugatan, klaim, dan pertentangan yang timbul dikarenakan adanya pelanggaran atas Perjanjian ini maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka Para Pihak sepakat perselisihan akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta. Proses penyelesaian perselisihan ini akan bertempat di Jakarta dan akan diselesaikan dengan peraturan BANI.
© 2023 PasarFX. All rights reserved.